Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga

Gambar Tidak Tersedia

Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
  2. KK Asli
  3. KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
  7. Surat Pengantar dari Kecamatan
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 989
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 718
Pengunjung Kemarin 617
Pengunjung Minggu Ini 9801
Pengunjung Bulan Ini 29463
Total Pengunjung 608.619
IP Address 216.73.216.162
Browser Unknown Browser